Pernah mendengar istilah Stem cell? Mungkin sebagian dari kamu cukup asing dengan istilah tersebut, tapi ketika berbicara sel punca, tentu ada dari kamu yang pernah mendengarnya bukan? Nah, sebuah kabar baru menyatakan jika perkembangan sel punca di Indonesia kini sudah memasuki babak baru lho!
Jadi begini, sel punca atau Stem Cell sendiri merupakan metode pengobatan yang dipercaya sangat efektif untuk mengatasi berbagai macam penyakit dari ujung kepala hingga ujung kaki. Bahkan banyak penelitian telah berhasil membuktikan metode pengobatan ini.
Di Indonesia sendiri, praktek penggunaan sel punca juga sudah cukup lama dilakukan. Bahkan hingga kini, penggunaan sel punca untuk bantu pengobatan diabetes, penyakit jantung, cedera saraf tulang belakang, dan kerusakan tulang rawan, sudah mulai populer lho!
Dalam keterangannya, Yuyus Kusnadi, selaku principal Investigator Stem Cell and Cancer Institute, menyatakan jika penelitian tentang sel punca di Indonesia terus gencar dilakukan, bahkan untuk saat ini regulasi mengenai sel punca sudah berhasil disusun.
Di Indonesia sendiri, Yuyus menernagkan jika sel punca harus diambil dari sel tubuh manusia. Sel punca ini bisa diambil dari tubuh individu yang sedang menjalani perawatan atau autologus, atau bisa juga diambil dari orang lain, atau istilahnya allogeneic.
Sel punca sendiri bisa diambil dari darah tali pusat, lemak, sumsum tulang, darah tepi hingga berbagai jaringan lainnya yang ada dalam tubuh kita. Sedangkan kalau kamu ingin menggunakan sel punca dari orang lain, regulasinya harus seizin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Yuyus sendiri mengungkapkan jika hingga saat ini, hanya Laboratorium ReGeniC, PT Adifarma Adiluhung aja yang sudah mengantongi izin dari BPOM untuk produksi sel punca allogeneic. Sedangkan yang lainnya, belum diketahui status kelayakannya.
Perlu diketahui juga jika Indonesia secara tegas melarang sel punca embrionik atau sel punca yang merupakan sisa embrio dari in vitro fertization (IVF). Sedangkan di Amerika sendiri, penggunaan sel punca embrionik sendiri diperbolehkan, walaupun dengan catatan dan aturan yang sangat ketat.
Lantas, siapa yang boleh melakukan terapi pengobatan dengan sel punca?
Tentu saja yang harus melakukannya adalah seorang dokter yang sudah profesional dan menguasai ilmu terapi sel punca itu sendiri. Tapi hingga kini, dalam kalangan dokter sendiri masih terjadi perdebatan apakah dokter umum atau dokter spesialis yang harus melakukannya.
Sementara itu, kalau mengacu kepada Permenkes Nomor 833 Pasal 13 ayat 2, yang harus melaksanakan terapi sel punca ini hanya dokter spesialis saja yang kompetensinya sudah diakui oleh organisasi profesi. Selain itu, rumah rakit yang akan menyelenggarakan terapi ini pun harus benar-benar sudah siap segalanya.
Sumber:
http://bit.ly/2g0blwF
http://bit.ly/2gdW0Mf
http://bit.ly/2gEdfnT